Warta

Pemkot Samarinda Tertibkan Zonasi Pasar Pagi, Pedagang Grosir Diwajibkan Pindah ke Lantai 6–7

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) resmi memulai penataan ulang zonasi pedagang grosir di Pasar Pagi.

Seluruh aktivitas perdagangan grosir, khususnya sektor konveksi atau fesyen, diwajibkan terpusat di lantai 6 dan 7 gedung pasar.

Kebijakan tersebut disosialisasikan Disdag dalam koordinasi bersama para pedagang pada Rabu 4 Februari 2026. Disdag menegaskan, selama ini masih ditemukan pedagang grosir yang menempati lantai bawah. Padahal area tersebut diperuntukkan bagi pedagang eceran.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan penataan zonasi dilakukan untuk mengakhiri persaingan tidak sehat antara pedagang grosir dan pengecer yang kerap dikeluhkan sejak pasar lama masih beroperasi.

“Kami membangun komunikasi dan koordinasi dengan pedagang tidak harus pindah hari ini juga, kami paham kondisi di lapangan. Yang penting ada komitmen untuk pindah. Bagi yang bersedia lebih dulu, kami beri kemudahan memilih lokasi lapak di lantai atas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Disdag mencatat terdapat 512 petak pedagang grosir berdasarkan data SKTUB. Sementara ketersediaan lapak di lantai 6 dan 7 mencapai lebih dari 700 unit, sehingga dinilai mencukupi untuk menampung seluruh pedagang grosir.

“Kalau dibilang tidak cukup, data kami menunjukkan cukup. Grosir terdata 512 petak, sedangkan di lantai 6 dan 7 tersedia lebih dari 700 lapak. Masih bisa dimaksimalkan,” tegasnya.

Menurut Nurrahmani, pemisahan zonasi penting untuk menjaga ekosistem usaha antara grosir dan eceran tetap saling menguntungkan. Pengecer diharapkan tetap mendapat ruang pasar di lantai bawah tanpa harus bersaing langsung dengan pedagang grosir yang juga menjual secara eceran.

“Jangan sampai pengecer kehilangan rezeki karena grosir ikut jual eceran. Idealnya ada hubungan saling mendukung. Pengecer membeli dari grosir, bukan malah bersaing langsung di segmen yang sama,” katanya.

Ia juga menegaskan relokasi tidak diberlakukan kaku untuk semua jenis komoditas. Untuk barang berat seperti sembako atau material tertentu, penempatan akan dipertimbangkan secara khusus karena faktor mobilisasi barang.

Jika masih ada pedagang grosir yang menolak pindah, Pemkot akan menyiapkan tim lintas instansi untuk melakukan penertiban.

“Tim ini bukan hanya dari Disdag. Nanti ada tim pemerintah kota yang akan memastikan zonasi berjalan sesuai aturan. Data kami jelas, sehingga penertiban tetap bisa dilakukan,” ujarnya.

Tahapan sosialisasi telah dilakukan melalui surat resmi, woro-woro, dan pertemuan langsung. Disdag juga membuka opsi tenggat waktu hingga setelah Lebaran, mengingat periode puasa dinilai kurang ideal untuk proses bongkar muat dan relokasi besar-besaran.

“Intinya penertiban zonasi. Dari awal sudah ditetapkan grosir di lantai atas. Selama masih tahap awal dan belum terlanjur penuh, ini saat yang tepat untuk dirapikan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *